Minggu, 25 April 2010

PENANAMAN MODAL ASING DI KABUPATEN JOMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Masalah utama Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang adalah pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup tinggi. Pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi akan menimbulkan masalah dalam penyediaan lapangan kerja bagi penduduk usia produktif. Hal ini juga dialami oleh Kabupaten Jombang. Data BPS Kabupaten jombang menunjukkan adanya pertambahan jumlah penduduk yang cukup besar dari tahun 2007 ke tahun 2008 yaitu dari 1,174,059 di tahun 2007 menjadi 1,340,229 ditahun 2008 ini berarti laju pertumbuhan penduduk mencapai 14 persen. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan jumlah angkatan kerja.
Angkatan kerja yang tumbuh sangat cepat akan membawa masalah tersendiri bagi perekonomian, yakni penciptaan atau perluasan lapangan kerja baru. Jika lapangan kerja baru tidak mampu menampung semua angkatan kerja maka akan menambah jumlah pengangguran.
Kabupaten jombang sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia juga mempunyai masalah yang sama dalam menangani masalah penggangguran. Data penggangguran dan angkatan kerja 3 tahun terakhir (tabel 1) menunjukkan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja dari tahun ke tahun. Meskipun pada tahun 2008 pengangguran menurun namun di tahun 2009 angka pengangguran kembali mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini menunjukkan kebijakan yang diambil untuk mengani pengangguran selama ini tidak berkelanjutan, pertumbuhan lapangan kerja baru tidak sebanding dengan peningkatan jumlah angkatan kerja dan akibatnya akan meningkatkan jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Jombang.
Dan untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang ada di Kabupaten Jombang diperlukan upaya-upaya untuk itu, yang salah satunya adalah dengan menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten jombang.
  
1.2 Rumusan Masalah

Dari Uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Strategi apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang agar bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang sehinngga bisa membantu mengatasi masalah pengguran yang terus meningkat di Kabupaten jombang.


1.3 Batasan Masalah

Pembahasan masalah terbatas dari segi kebijakan pemerintah kabupaten jombang.

  
BAB II
PEMBAHASAN

Era otonomi daerah merupakan peluang yang cukup besar bagi pemerintah kota/kabupaten untuk mengembangkan perekonomian daerahnya sesuai potensi yang dimilikinya. Beberapa daerah telah mempunyai visi atau inovasi yang cukup bagus dalam mendorong berkembangnya perekonomian yang sesuai dengan kapasitas daerah masing-masing. hanya saja, masih saja terdapat pemerintah kota/kabupaten yang belum mampu untuk menentukan arah capaian dan sektor usaha yang akan dikembangkan diwilayahnya.
Peran bupati/walikota sebagai kepala daerah menjadi sangat besar terhadap perkembangan ekonomi daerah. Untuk itu sangatlah penting kiranya jika kita mempunyai dasar yang kuat atas pengembangan perekonomian daerah yang berasal dari masing-masing kepala pemerintahan daerah (bupati/walikota). Salah satu persoalan yang dihadapi adalah apakah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan yang akhirnya memberi peluang pada berkembangnya dunia usaha dan membuka kesempatan berusaha kepada mereka secara luas dan adil.
Dalam beberapa kajian, menyebutkan bahwa iklim usaha yang kondusif akan sangat berpengaruh bagi perkembangan perekonomian suatu daerah, diantaranya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah daerah dimasa mendatang agar mempunyai arah yang jelas dan mempermudah sektor usaha di daerah tersebut untuk berkembang. Karena Iklim usaha yang kondusif ini akan mendorong minat investor asing untuk menanamkan modalnya.
2.1 PROFIL INVESTASI KABUPATEN JOMBANG

Besarnya Investasi di Kabupaten Jombang jika dilihat secara total mengalami pasang surut, pada tahun 2004 total investasi mencapai Rp 849.819.989.600,- dan pada tahun 2005 turun menjadi Rp 96.680.388.758,- dan penurunan ini mencapai puncaknya tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 232.701.441,- dimana hal ini disebabkan karena tidak adanya PMA yang masuk ditahun ini. Pada tahun 2007 investasi mulai mengalami kenaikan lagi, sampai pada tahun 2008 mencapai 1,227,296,925,000. Perlu diketahui bahwa walaupun mengalami kenaikan yang signifikan, tapi angka ini masih dibawah dari angka investasi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur.
2.2 IKLIM USAHA DIKABUPATEN JOMBANG

Iklim usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya potensi ekonomi daerah, infrastruktur dan kelembagaan pemerintah. Faktor yang paling menentukan kondusif/tidaknya iklim usaha adalah kepastian usaha dan biaya, termasuk biaya-biaya adminstrasi dan pungutan lainnya. Tidak semua faktor menjadi wewenang pemerintah daerah. Ada beberapa faktor yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini masalah administratif (kelembagaan pemerintah) tetap menjadi salah satu persoalan yang dominan.

Hal lain yang berpengaruh terhadap kondusifitas usaha adalah biaya yang timbul dari kebijakan Pemerintah Kabupaten yakni berupa retribusi dan pajak, dimana pengusaha mau membayar asalkan jelas mekanismenya. Pengusaha tidak mempermasalahkan biaya yang timbul dari proses mengurus administrasi usaha di pemerintahan jika memang biaya tersebut benar-benar dipergunakan untuk mendapatkan layanan publik yang baik. Meski demikian pungutan di luar administrasi pemerintah daerah secara resmi juga terjadi, misalnya ketika mengurus ijin usaha karena tidak jelasnya prosedur layanan perijinan yang disampaikan. Selain itu, pungutan juga banyak terjadi pada saat pengiriman barang, umumnya jika melintasi antar kota atau kabupaten, yang menurut pengusaha yang bergerak di bidang distribusi barang sangat memberatkan.
Sementara itu pengusaha makanan dan minuman mengeluhkan lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus merk karena kewenangan mengurus merk ada di tingkat pusat. Pengalaman mengurus merk membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Selama waktu tunggu tersebut tidak bisa berproduksi atau mengalami kerugian akibat opportunity cost.
Pengurusan merk memang memakan waktu cukup lama. Untuk desainnya memakan waktu 7-9 bulan dengan masa berlaku 10 tahun. Setelah itu baru mengurus merk yang memakan waktu 18 bulan dengan masa berlaku 20 tahun. Selain itu untuk mengurus merk (HAKI) harus melalui banyak instansi, terutama instansi pemerintah pusat termasuk pengadilan.
Berdasarkan penelitian KPPOD, Jombang berada di peringkat 101 dari 156 kabupaten untuk iklim usaha yang kondusif. Ini sungguh peringkat yang sangat buruk.
Survey yang dilakukan Pusat Studi Asia Pasifik UGM di Batam, Jabotabek, Bandung, Jepara, Surabaya, Bali menunjukkan bahwa pungli, perijinan oleh pemerintah pusat dan daerah, kenaikan tarif (BBM, listrik, dll), dan pajak/retribusi merupakan kendala utama yang dihadapi oleh dunia usaha (lihat Gambar 1). Dan hal ini juga berlaku di Kabupaten Jombang, dibentuknya BPP (Badan Pelayanan Perijinan) terpadu/satu atap juga belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mendasar berkaitan dengan perbaikan iklim investasi di Kabupaten Jombang.
Selain masalah masalah diatas selama ini pemerintah-pemerintah daerah (kabupaten dan kota) bisa dikatakan keliru dalam memaknai desentralisasi fiskal. Tidak efektifnya berbagai perundangan baru yang dikeluarkan menunjukkan tidak sensitifnya pemerintah terhadap berbagai kekuatan lokal yang dimiliki. Seharusnya pemerintah mampu mengimbangi berbagai produk baru tersebut dengan pengembangan potensi ekonomi lokal, misal dengan memberikan peluang yang lebih luas kepada investor. Dibutuhkan kepekaaan yang tinggi terhadap berbagai kebutuhan investor untuk meningkatkan aktivitas investasi ini. Tingginya aktivitas ini akan memberikan tambahan penerimaan daerah setempat

BAB III

PEMBAHASAN
3.1 Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang Untuk Menarik Investor Asing

Dalam rangka usaha untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang ada beberapa strategi yang bisa dsilakukan yaitu antara lain :

1. Reformasi Pelayanan Investasi

Reformasi pelayanan investasi dengan cara penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perijinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Barangkali deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat yang menghambat dunia bisnis merupakan "starting point" untuk melakukan reformasi.
Tahap perijinan dan implementasi proyek investasi sering tertunda karena untuk mengurus berbagai perijinan di butuh 168 hari dengan biaya yang dapat mencapai rata-rata 14,5% dari rata-rata pendapatan. Untuk pelayanan perijinan ini di Kabupaten Jombang Sudah dibentuk Badan Pelayanan Perijinan satu atap, namun hingga saat ini kinerjanya masih dipertanyakan, karena pada prakteknya banyak ijin-ijin yang akhirnya tidak dapat diputuskan oleh badan ini karena kurangnya staf teknis yang menguasai masing-masing jenis ijin, akhirnya penanganannya diserahkan kembali pada instansi asal, sehingga prosesnya tetap saja memakan waktu lama. Untuk mengatasi hal ini hendaknya setiap SKPD yang menangani perijinan memberikan perwakilannya untuk ditempatkan di Badan Pelayanan Perijinan ini.

2. Penataan hukum investasi

Penataan hukum investasi belumlah selesai hanya dengan lahirnya UUPM (Undang-undang Penanaman Modal) Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.
Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan

3. Memberikan Insentif Pajak

Seperti uraian sebelumnya, PMA memainkan peranan penting dalam kebijakan pembangunan, dan insentif pajak bisa digunakan untuk menyalurkannya sedemikian rupa sehingga memberi manfaat maksimum bagi daerah. Dalam merancang insentif pajak bagi PMA perlu mengarahkan investasi mereka kepada sektor-sektor yang menguntungkan bagi daerah. Keuntungan tersebut berupa kenaikan penghasilan faktor-faktor produksi domestik akibat adanya PMA.
Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari mendatangkan modal asing lengkap dengan sumberdayanya, jika daerah memperlakukan mereka sebagai peminjam lokasi saja. Dengan demikian, pemberian insentif pajak harus dikaitkan dengan nilai tambah domestik yang dapat diperoleh daerah sebagai akibat adanya PMA tersebut. Lebih jauh lagi insentif pajak tersebut, harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong dilakukannya reinvestasi dan operasi permanen dan menghambat investasi yang hanya ingin mengeruk keuntungan sesaat.
4. Mengembangkan Kawasan-Kawasan Untuk Penanaman Modal Dengan Berbagai Kemudahan Yang Ditawarkan;

Strategi ini antara lain menekankan pentingnya program penyediaan fasilitas kota atau infrastruktur untuk suatu kawasan industri pada lokasi atau tempat strategik (ports, transit site, intersection dekat dengan lokasi growth center).
Strategi growth center telah banyak berhasil di Indonesia antara lain dengan dibangunnya kawasan Pulau Batam (BIDA, 2000) dan kawasan industri di Pulogadung-Jakarta. Keberhasilan pengembangan Pulau Batam adalah karena lokasinya yang strategis dekat dengan tranfer-points perdagangan antar negara di Singapura, dan memanfaatkan pengembangan ancillary industries yang memiliki keterkaitan dengan leading industry elektronika di negara tetangga. Banyaknya obyek wisata baru yang dikembangkan turut pula mendorong keberhasilan tersebut, disamping tentunya hasil kerja keras dari para pimpinan puncak manajemen pengelola kawasan Batam.


BAB IV
KESIMPULAN, SARAN DAN REKOMENDASI

 4.1 Kesimpulan

Besarnya Investasi di Kabupaten Jombang jika dilihat secara total mengalami pasang surut, pada tahun 2004 total investasi mencapai Rp 849.819.989.600,- dan pada tahun 2005 turun menjadi Rp 96.680.388.758,- dan penurunan ini mencapai puncaknya tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 232.701.441,- dimana hal ini disebabkan karena tidak adanya PMA yang masuk ditahun ini. Pada tahun 2007 investasi mulai mengalami kenaikan lagi, sampai pada tahun 2008 mencapai 1,227,296,925,000. Perlu diketahui bahwa walaupun mengalami kenaikan yang signifikan, tapi angka ini masih dibawah dari angka investasi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur.
Dalam rangka usaha untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang ada beberapa strategi yang bisa dsilakukan yaitu antara lain : 
  1. Reformasi Pelayanan Investasi , dengan cara penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perijinan.
  2. Penataan hukum investasi, dengan Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal, memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas, memberikan kemudahan pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah, memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing, serta menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan
  3. Memberikan Insentif Pajak, dengan merancang insentif pajak bagi PMA yang mengarahkan investasi mereka kepada sektor-sektor yang menguntungkan bagi daerah.
  4. Mengembangkan Kawasan-Kawasan Untuk Penanaman Modal Dengan Berbagai Kemudahan Yang Ditawarkan




4.2 Saran dan Rekomendasi 

  1. Dalam rangka usaha menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang, Hendaknya pemerintah Kabupaten Jombang lebih mengoptimalkan lagi fungsi dan kinerja Badan Pelayanan Perijinan yang ada dengan cara lebih menyederhanakan prosedur, memberikan kepastian waktu pengurusan ijin dan kepastian biaya dalam pengurusan ijin khususnya ijin-ijin yang menyangkut penanaman modal asing di wilayah kabupaten jombang.

  2. Mengingat penanaman modal asing mempunyai peran yang besar dalam penyerapan tenaga kerja maka hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang membenahi diri dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga akan bisa menarik minat para investor asing.

  3. Pemerintah perlu melakukan seleksi-seleksi terhadap semua rencana penanaman modal dan lebih merekomendasikan investasi yang padat karya mengingat tingginya angka penganguran di Kabupaten Jombang.

  4. Dalam upaya meningkatkan jumlah investasi asing, tidak ada salahnya pemerintah melakukan usaha jemput bola, jadi tidak hanya menunggu investor datang sendiri ke Jombang.

  

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mudrajad Kuncoro, 2005, Batam dan Reformasi Iklim Investasi, GATRA (2005: 95)

Doni Kandiawan, SH, (2008), Hukum dan Pembangunan Ekonomi : Penataan Hukum Investasi Dalam Upaya Mendorong Investasi Di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pembangunan Kajian Ekonomi Negara Berkembang 2009

Kesit Bambang Prakosa, (2008), Analisis Pengaruh Kebijakan Tax Holiday Terhadap Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Tahun 1970-1999), Jurnal Ekonomi Pembangunan Kajian Ekonomi Negara berkembang Hal: 19 – 37 Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia

Bappeda Kabupaten Jombang, (2008), Jombang Dalam Angka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM

Artikel terkait :

  1. Kebijakan diskriminatif untuk mempercepat pembangunan madura pasca suramadu
  2. Infaq produktif sebagai alternatif pendanaan pembangunan untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia
  3. Pelayanan perizinan di Kabupaten Jombang
  4. Fengsui menurut Islam
  5. Refleksi hari pendidikan nasional, menakar Program SBI dan Bidik Misi
  6. Mengapa kenaikan tax ratio Indonesia begitu lamban? kini terjawab sudah!