Kamis, 29 April 2010

JAMINAN PRODUK HALAL

I. PENDAHULUAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) memberikan dasar-dasar konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan, baik duniawi maupun ukhrowi. Dalam menjalankan hubungan manusia dengan manusia, setiap orang pada saat yang bersamaan tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh dengan Tuhan-Nya sebagaimana dijumpai secara maknawi dalam norma filosofis negara, Pancasila. Setiap warga negara Republik Indonesia dijamin hak konstitusional oleh UUD 1945 seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadat, hak mendapat perlindungan hukum dan persamaan hak dan kedudukan dalam hukum, serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia.
Pangan dan produk lainnya yang ada di bumi baik melalui proses alamiah, mekanisme produksi, maupun melalui rekayasa genetik tidak dapat dikonsumsi secara bebas oleh manusia tanpa batas. Pembatasan tersebut bukan saja terhadap yang diharamkan, akan tetapi yang dihalalkanpun ada pembatasannya dari Allah SWT. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan dengan maksud Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surat Al An'am ayat 141, maknanya dengan ungkapan "jangan berlebih-lebihan", dan makna Sabda Rasullullah SAW : " Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas". Karena itu, dalam memenuhi kebutuhan pangan dan produk lainnya, seseorang harus memenuhi juga tuntunan agama.
Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau kehalalannya.
Masalah halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, tetapi juga selalu mengusik keyakinan umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam di seluruh dunia amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik. Terhadap produk dan rekayasa genetik dimaksud dibutuhkan respons normatif dari negara guna memenuhi kebutuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan norma filosofis negara, Pancasila.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia.
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dilempar untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO. Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut “label/tanda halal” pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar untuk memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Respons positif terhadap kepentingan sertifikasi dan pencantuman tanda halal pada pangan dan produk lainnya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan secara parsial, tidak konsisten, terkesan tumpang tindih, dan tidak sistemik yang berkaitan dengan sertifikasi dan pencantuman tanda halal. Oleh karena itu pengaturan demikian belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal. Bagi Republik Indonesia sebagai negara yang mempunyai bagian terbesar warga negara dan penduduk yang beragama Islam, memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap kehalalan pangan dan produk lainnya adalah conditio sine qua non.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, diperlukan upaya pengaturan dan penataan suatu proses penjaminan kehalalan pangan dan produk lainnya dalam suatu undang-undang yang mengatur tentang jaminan produk halal yang komprehensif, konsisten, sistemik, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi adanya jaminan halal pada setiap pangan dan produk lainnya.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai jaminan halal ini tidak akan berbenturan dengan sistem perekonomian nasional menurut Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi pengaturan semacam ini akan memberikan dukungan konstitusional dan yuridis bagi terciptanya pertumbuhan usaha yang sehat dalam kehidupan perekonomian nasional, dan menciptakan persaingan yang sehat pula bagi perdagangan nasional, regional, maupun global.

II. PEMBAHASAN :
Ababila menyebut tentang makanan yang terbayang dalam pikiran kita biasanya adalah wujud kemasan produk yang menarik, sehingga tidak dapat kita pungkiri bahwa kemasan makanan itu memainkan peranan yang sangat penting dalam mempengaruhi minat beli masyarakat. Padahal bagi orang Islam sebenarnya ada satu faktor yang jauh lebih penting dari itu yaitu halal atau haram makanan tersebut, hal ini selaras dengan firman Allah :
”Makanlah sesuatu yang direzekikan oleh Allah kepada kamu dari yang halal lagi baik ”
Al-Maidah (5) : 58
Dalam menentukan suatu makanan itu haram atau halal yang dijadikan pedoman adallah Al-Quran dan Al-Sunnah. Dan yang perlu ditekankan adalah Islam mengajarkan umatnya memakan makanan yang bersih dan sehat. Islam menitikberatkan pada bahan, sumber dan kebersihan makanan, cara memasak, cara menghidangkan dan cara memakan makanan dan cara membuang sisa makanan.
Dan belakangan ini sedang dilakukan berbagai upaya untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan, pelabelan serta penerapan sistem jaminan halal untuk menggalakkan industri halal. Dan pemerintah dalan hal ini BP POM bekerja sama dengan MUI mengambil peranan yang sangat penting dalam hal ini.
2.1. Konsep Halal Secara Umum
Yang dimaksud dengan halal adalah suatu perkara atau perbuatan yang dibenarkan menurut hukum syarak dan sebaliknya yang dimaksud dengan haram adalah suatu perkara atau perbuatan yang bertentangan menurut hukum syarak. Perlu kita ketahui bersama bahwa halal adalah suatu konsep yang bukan saja digunakan untuk makanan tetapi juga dari segi pemakaian, perlindungan, ekonomi dan di dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam hal makanan, setiap muslin perlu untuk memastikan bahwa apa yang dimakan adalah dari sumber yang halal, bahkan mereka juga perlu memeriksa juga kehalalan bahan yang digunakan. Selain itu mereka juga harus memeriksa cara yang digunakan dalam menghasilkan makanan tersebut serta proses yang dilalui dalam menghasilkannya adalah tidak bertentangan dengan hukum syarak. Air yang digunakan juga diperiksa kesuciannya dan yang terakhiryang juga penting untuk diperhatikan adalah memeriksa juga tempat penyimpanan makanan tersebut.
Boleh dikatakan semua muslim sudah mengetahui apa saja makanan yang diharamkan baginya, tapi tidak semua mengetahui tentang proses produksi suatu makanan. Dalam proses produksi suatu makanan kebanyakan pengguna tidak dapat lari dari meggunakan bahan-bahan tambahan dalam makanan yang kebanyakan adalah berasal dari import. Bahan tambahan ini pastilah diperoleh dari berbagai macam bahan baku, ada yang dari hewan dan ada yang dari tunbuh-tumbuhan. Jika sumbernnya adalah dari tumbuhan maka jarang yang meragukan status kehalalannya. Yang menjadi masalah utama adalah jika bahan tersebut sumbernya berasal dari hewan. Terdapat kumpulan hewan-hewan yang tidak dibenarkan untuk dimakan menurut mazhab Syafi’i diantaranya adalah babi, anjing, binatang yang bertaring, dan bergading, binatang yang beracun, binatamg yang hidup di dua alam, banngkai, binatang yang hanya memakan najis dan sebagainya. Yang pasti jika sumbernya adalah dari hewan yang diharamkan, maka ia adalah jelas-jalas haram. Begitu juga jika hewan tersebut adalh hewan yang halal untuk dimakan tetapi cara penyembelihannya adalah tidak mengikuti aturan syarak maka ia tetap menjadi haram untuk dimakan.
Dan oleh karena sulitnya untuk memeriksa kehalalan sumber makanan ini secara keseluruhan maka masyarakat muslim terpaksa bergantung pada suatu lembanga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemeriksaan untuk memutuskan apakah makanan tersebut halal untuk dimakan atau tidak. Apabila lembaga ini memutuskan kehalalan suatu makanan maka seharusnya masyarakat muslim ragu lagi.
2.2. Sistem Jaminan Halal Dari Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
Untuk meyakinkan bahwa produknya halal, produsen mengajukan sertifikasi produsen mengajukan sertifikasi halal produknya pada pada LP POM MUILP POM MUI. Sertifikat Halal yang yang dikeluarkan dikeluarkan LP POM MUI , LP POM MUI, berlaku hanya untuk 2 tahun.
Yang jadi pertanyaan bagi kita sekarang adalah :
  1.  Dapatkah dijamin bahwa produsen tidak melakukan perubahan bahan baku, atau ingredient selama masa sertifikat berlaku

  2. Siapakahyang dapat mengontrol bahwa produknya tidak tercemar bahan-bahan najis dan/atauharam?

  3. Jika terjadi perngembangan produk, bagaimanakah cara memilih bahan baku baru yang akan dipakai?
 2.3. Sistem Jaminan Halal

  1. Sistem Jaminan Halal adalah sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, aktivitas, kemampuan dan sumber daya yang ditujukan untuk menjamin bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal. 

  2. Sistem Jaminan Halal merupakan kebijakan perusahaan untuk selalu menjaga status kehalalan produknya.

  3. Sistem Jaminan Halal harus didokumentasikan secara mandiri (terpisah dengan sistem mutu lain)

  4. Sistem ini hendaknya disosialisasikan kepada seluruh karyawan dilingkungan perusahaan, tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen saja.

  5. Sistem Jaminan Halal merupakan prasyarat dalam proses sertifikasi halal. 
2.4. Komponen Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sistem Jaminan Halal ini mempunyai 6 Komponen dimana semua komponen diuraikan secara tertulis dan didokumentasikan dalam sebuah Panduan Halal (Halal Manual), dan dirinci secara teknis dalam bentuk SOP dan Instruksi Kerja. Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan Halal
2. Sistem Manajemen Halal
3. Sistem Audit Internal
4. Titik Kritis Keharaman Produk
5. Halal Guidelines
6. Sistem Dokumentasi
1. Kebijakan halal
Kebijakan halal ini merupakan komitmen perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten. Kebijakan halal mencakup tujuan, sumber daya yang digunakan, komitmen untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal secara kontinu, serta alasan pimpinan menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Kebijakan halal ini juga mencakup uraian mengenai kebijakan perusahaan tentang produksi dalam hal ini dijelaskan secara rinci apakah perusahaan hanya memproduksi produk halal atau sebagian saja memproduksi produk halal.
Kebijakan halal meliputi kebijakan umum dan kebijakan tiap departemen dalam mendukung produksi halal serta yang tidak kalah penting adalah kebijakan halal harus dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan dan bukan hanya dipahami oleh pihak manajemen perusahaan saja.
Konsistensi produksihalaldijabarkan dalam konsistensi seluruh proses produksi dan penggunaan bahan (bahan baku, tambahan dan penolong). Bahan yg digunakan harus dipilih berdasarkan prosedur pemilihan bahan yg ditetapkan LP POM MUI. Sedangkan prosedur pemilihan bahan dimulai dari :
1) prosedur penetapan titik kritis bahan, kemudian
 2) prosedur penetapan status bahan
Peralatan yang dipakai untuk produksi halal tdk boleh dipakai untuk produksi non-halal yg secara tegas mengandung babi. Untuk selanjutnya kebijakan halal pada tingkat departemen ini dijabarkan secara rinci dalam prosedur serta menyebutkan penanggung jawab pelaksanaan kebijakan tersebut.
Gambar prosedur Penetapan Status Bahan

Gambar prosedur Penetapan titik Kritis Bahan



















• Bahan dalam kategori Daftar bahan yg dapat dipakai sebelum diimplementasikan harus disyahkan terlebih dahulu oleh LP POM MUI
• Bahan dalam Kategori Daftar Bahan yg tidak dapat dipakai tidak  boleh ada di areal pabrik
• Bahan yg dapat dipakai harus dilengkapi dokumen pendukung spesifikasi bahan, surat rekomendasi atau sertifikat halal dari  Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang direkomendasi LP POM MUI
• Bahan yg melalui proses verifikasi LP POM MUI dilengkapi dengan rekomendasi, LP POM MUI, sedangkan bahan yg melalui sertifikasi halal dilengkapi dengan sertifikat halal MUI.

2. Sistem Manajemen Halal
• Sistem Manajemen Halal merupakan sistem yang mengelola seluruh fungsi dan aktifitas manajemen dalam menghasilkan produk halal
• Struktur organisasi yang terlibat mencakup perwakilan manajemen puncak, QA, QC, purchasing, R&D, produksi, dan pergudangan,
• Sistem Manajemen Halal di pimpin oleh seorang Auditor HalalInternal (AHI).
3. Struktur Organisasi Manajemen Halal

Keterangan :
1. Auditor Halal Internal (AHI) :
• Auditor Halal Internal (AHI) merupakan orang/tim yang teroganisir dilingkungan perusahaan yang dapat melakukan audit secara langsung di perusahaan terhadap semua bidang yang berkaitan dengan produksi halal
• Auditor Halal Internal (AHI) ini berasal berasal dari bagian yang terlibat dalam proses produksi, seperti purchasing, R&D, QA/QC, produksi, dan pergudangan
• Auditor Halal Internal (AHI) bertugas dan bertanggung jawab mengkoordinasikan proses implementasi SJH yg telah ditetapkan perusahaan
• Auditor Halal Internal (AHI) memonitor proses produksi halal secara menyeluruh mulai dari pemilihan bahan sampai produk jadi.
• Memahami titik kritis keharaman produk, ditinjau dari bahan maupun proses produksi secara keseluruhan
• Mengarsipkan dan memperbaharui dokumen-dokumenyangterkait dengan produksi halal
• Melakukanaudit internalserta membuat laporannya secara berkala kepadaLP POM MUI
Tugas dan Tanggung Jawab AHI
• Melakukan tindakan koreksi terhadap suatu kesalahan, termasuk menghentikan proses produksi sementara sampai terjadi perbaikan. (kewenangan !!!)
• Menjalin hubungan dengan LPPOM MUI melalui pertemuan rutin atau komunikasi langsung untuk mengkonsultasikan masalah halal-haram atau adanya perubahan bahan yang digunakan dalam produksi halal.
• Koordinator AHI harus orang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
2. Sistem Audit Internal
Sistem Audit Internal diperlukan untuk:
a. Mengevaluasi kesesuaian sistem dengan yang telah disyaratkan LP POM MUI
b. Mengevaluasi efektivitas Sistem Jaminan Halal yang diterapkan.
c. Verifikasi ketidaksesuaian sistem dengan yang telah disepakati
Seluruh komponen Sistem Jaminan Halal diaudit dan dievaluasi internal secara berkala. Kemudian Hasil audit dan evaluasinya dilaporkan kepada LP POM MUI
3. Titik Kritis Keharaman Produk
1. Identifikasi bahan-bahan haram dan najis ( Prosedur Penetapan Titik Kritis bahan)
2. Identifikasi titik-titik kritis dalam tahapan produksi (Prosedur Penetapan Pemakaian Alat produksi)
3. Penentuan prosedur monitoring
4. Penentuan prosedur koreksi
5. Penentuan sistem dokumentasi
6. Penentuan prosedur verifikasi
Prosedur Penetapan Pemakaian Alat Produksi






















4. Halal Guideline 
  1. HalalGuideline dibutuhkan untuk membantu Auditor HalalInternal memilih bahan yang akan digunakan serta menetapkan prosedur pemakaian alat produksi.
  2. Halal Guideline mencakup ketentuan umum pangan halal serta prosedur standard produksi pangan halal
  3. Produsen harus memiliki Halal Guideline yang mengacu kepada ketentuan halal yang ditetapkan MUI.
  4. Halal Guidline yang dibuat perusahaan mencakup standard halal yg berkaitan dengan produksi halal di perusahaan yg bersangkutan

 5. Sistem Dokumnetasi

 Sinstem Dokumentasi ini meliputi :

 Sistem Dokumentasi Pembelian
 Sistem Dokumentasi Penggunaan Bahan Baku
 Sistem Dokumentasi R&D (Formulasi)
 Sistem Dokumentasi Produksi
 Sistem Dokumentasi Pergudangan
 Sistem Dokumentasi Verifikasi (laporan berkala)
 Sistem Dokumentasi Tindakan Koreksi (jika ada)

Sistem Dokumnetasi Harus yang ditetapkan harus dapat menjelaskan asal-usul bahan baku yang dipakai (Spesifikasi of origin) serta harus juga dapat digunakan untuk menelusuri penggunaan bahan baku untuk tiap jenis produk (per item, per suplier)

2.5. Standard Operating Procedure (SOP)

 Standard Operating Procedure (SOP) merupakan bentuk penjabaran teknis dari Halal Manual. 
  1. SOP Purchasing antara lain mencakup:
  2. Prosedur penentuan/penggantian supplier bahan baku
  3. Peranan AHI dalam penentuan supplier bahan baku
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh supplier berkaitan dengan produksi halal (misalnya : sertifikat halal, spesifikasi produk, dll)

 2. SOP R &D antara lain mencakup :  
  1. Prosedur penetapan perubahan formula
  2. Prosedur pengembangan produk 
3. SOP QA/QC antara lain mencakup :

 Prosedur penerimaan bahan baru
SOP Produksi antara lain mencakup :
  1. Prosedur sanitasi alat-alat produksi 
  2. Prosedur penggunaan alat untuk produksi halal 
  3. Prosedur penggunaan personal untuk produksi halal 
SOP Penggudangan antara lain mencakup :

  1.   Prosedur penerimaan dan penempatan bahan baku atau bahan jadi
2.6. RUU Jaminan Produk Halal

Pada saat tulisan ini dibuat, RUU Jaminan Produk Halal sedang dalam pembahasan tahap akhir di DPR. Padahal RUU ini belum dipahami secara meluas oleh masyarakat, dan bahkan menimbulkan kontroversi. Kalangan pengusaha yang diwakili oleh Kadin (Kamar Dagang dan Industri) menyatakan “RUU ini berpotensi merugikan dunia usaha, terutama bagi segmen usaha mikro kecil dan menengah.” (KOMPAS, 25/8’09).  
Rancangan Undang-undang Produk Halal merupakan wujud peran negara dalam melindungi rakyat Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Landasan ini juga dipertegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pada pasal (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemunculan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal ini tentunya merupakan ‘’kebijakan’’ yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggaraan negara atau pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterahkan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud (Saragih ; 2006 : 18).
Pengaturan tentang kehalalan suatu produk sebenarnya telah ada dalam undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi kesemuanya belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal.
Selama ini upaya pemerintah dan produsen untuk melindungi umat dari mengkonsumsi produk yang tidak halal dan untuk mendukung hak informasi konsumen agar mengetahui kehalalan produk sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui Sertifikasi Halal dari MUI dan dengan mencetak langsung tanda halal pada label produk.
Peraturan-peraturan yang ada saat ini yaitu UU No 7/1996 tentang Pangan, PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah dengan jelas mengatur cara pencantuman tanda (tulisan) halal berikut sanksi hukum yang jelas.
Namun demikian, tidak terjadi ketidaksingkronan antara UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam PP tidak disebutkan tanda label halal padahal di UU ini disebutkan. Hal inilah yang perlu diperbaiki. PP tersebut harus dilakukan revisi agar sesuai dengan payung hukum yang telah ada.
Demikian juga dengan peraturan teknis terkait yang dikeluarkan oleh Menteri. Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat harus diperbaiki dan mengacu pada perundang-undangan telah ada. Sehingga terdapat aturan yang dapat ‘’memaksa’’ pelaku usaha untuk pencantuman label ‘’halal’’ pada produk yang dikeluarkannya terutama untuk produk makanan yang tidak dalam kemasan.
Secara teknis tentang pencantuman label ‘’halal’’ Departemen Kesehatan (Depkes) telah mengeluarkan SK No : 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Dalam lampiran SK tersebut yakni pada Bab V tentang Persyaratan Higiene Pengolahan telah dijelaskan aturan-aturan baku dalam proses pembuatan makanan halal dan persyaratan higiene pengolahan makanan menurut syariat Islam
Menteri Kesehatan juga mengeluarkan No 924/Menkes/SK/VIII/ 1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pecantuman Tulisan ‘’Halal’’ pada Label Makanan pada pasal 8 disebutkan Produsen atau importir yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan ‘’Halal’’ wajib siap diperiksa oleh petugas Tim Gabungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang ditunjuk Direktur Jenderal.
Pada pasal 10 ayat 1 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud Pasal 9 dilakukan evaluasi oleh Tim Ahli Majelis Ulama Indonesia. Ayat 2, Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperoleh Fatwa. Ayat 3, Fatwa MUI sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa pemberian sertifikat halal bagi yang memenuhi syarat atau berupa penolakan.
Pasal 11, Persetujuan pecantuman tulisan ‘’Halal’’ diberikan berdasarkan Fatwa dari Komisi Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya pada pasal 12 ayat 1 diatur Berdasarkan Fatwa dari MUI, Direktur Jenderal (Dirjen) memberikan :
a. Persetujuan bagi yang memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’. 
b. Penolakan bagi yang tidak memperoleh sertifikat ‘’HALAL’’. 
Pada ayat (2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan. Selanjutnya pada pasal 17 diatur Makanan yang telah mendapat persetujuan pecantuman tulisan ‘’Halal’’ sebelum ditetapkan keputusan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya keputusan ini.
Jadi dari aturan-aturan yang telah ditetapkan maka seharusnya RUU Jaminan Produk Halal menjadi penyempurna dan mempertegas aturan-aturan yang telah ada namun tidak dapat berjalan dengan optimal karena terbentur berbagai kendala. Terutam ketidaksingkronan antara Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang terjadi pada antara UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Selanjutnya, RUU Produk Halal dalam peraturannya menjadi lemah dikarenakan keluarnya PP yang mengatur RUU tersebut. Hal ini sama seperti nasib UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Sebab dalam RUU tersebut masih disebutkan adanya PP yang mengatur secara teknis pelaksanaan RUU tentang Jaminan Produk Halal. 
Kelemahan RUU Produk Halal 
RUU tentang Jaminan Produk Halal juga mempunyai kelemahan dalam aspek biaya. Dengan adanya RUU ini Pemerintah dinilai telah mengeluarkan suatu kebijakan yang menimbulkan high cost economy dan merugikan kepentingan nasional. RUU dinilai akan menambah beban biaya bagi pelaku usaha. Paling tidak, pelaku usaha harus menanggung sertifikat halal yang diatur dalam pasal 19 RUU tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam pasal 18 RUU tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri Agama untuk mengajukan sertifikat halal. Surat permohonan itu dilengkapi lampiran mengenai data perusahaan, nama dan jenis produk yang digunakan; dan proses pengolahan produk secara singkat.
Hal ini tentunya akan menghilangkan peran LP POM MUI sebagai lembaga lembaga sertifikasi halal paling standar dan terbaik di dunia dengan pengalamannya selama 20 tahun. Terbukti barubaru ini 11 lembaga sertifikasi dari 11 negara di Asia, Australia, Eropa dan AS telah belajar soal sertifikasi halal, bahkan standar sertifikasi halalnya telah diikuti dan digunakan di berbagai negara. Sedangkan tahun lalu sebanyak 100 peserta dari berbagai negara mengikuti pelatihan sertifikasi halal di LPPOM MUI. (Dr Tjipto Subadi MSi).
Selanjutnya terjadi resistensi atau penolakan masyarakat saat RUU ini akan dikeluarkan. Ini menunjukan para penyelenggara negara tidak menarik atau merumuskan nilai-nilai dan aspirasi itu dalam bentuk tertulis sehingga lembaga negara tidak peka terhadap kedua hal tersebut. Meminjam istilah Teuku Mohammad Radhie, idealnya adalah legal framework,yaitu sebuah kerangka umum yang memberikan bentuk dan isi dari dari hukum suatu negara, (Radhie ; 1997: 211) bukan lembaga genuine dari berbagai kepentingan. Di dalam lembaga – lembaga negara itu berkumpul berbagai kelompok kepentingan yang terkadang lebih mementingkan aspirasi kelompoknya daripada aspirasi masyarakat secara umum. Adanya resistensi ini juga menunjukan subsistem politik lebih powerful dibandingkan subsistem hukum. Artinya, subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada subsistem hukum.( Satjipto Rahardjo ; 1983 : 71).
Menurut Mochtar Kusumaatmaja proses pembentukan perundang-undangan harus dapat menampung semua hal yang erat hubungannya (relevant) dengan bidang atau masalah yang hendak diatur dengan undang-undang itu, apabila perundang-undangan hendak merupakan suatu pengaturan hukum efektif. Efektifnya produk produk perundang-undangan dalam penerapannya memerlukan perhatian akan lembaga dan prosedur-prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Produk hukum yang menjauhkan tata hukum dengan realita masyarakat, umumnya selalu menimbulkan ketegangan antara positivitas dengan masyarakat, karena ruling class hanya ingin mempertahankan kekuasaannya atau memupuk (mengkonsentrasikan) kekuasaan pemerintahan itu di tangannya sendiri sedang kepentingan sosial (masyarakat umum) diabaikannya. Dengan demikian perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam produk hukum yang telah ada dan berlaku di masyarakat saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ester I. Jusuf, SH, 2009, Potensi Masalah di Balik RUU Jaminan Produk Halal, www.snb.or.id
Zalina Binti Zakaria, 2004, Keberkesanan Undang-undang Makanan dan Produk Halal di Malaysia, Jurnal Syariah, 12 : 2 (2004) 95-106
Tim LP POM , Sisten Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI
Badan Pembinaan Hukum Nasional, RUU Produk Halal, http://www.halalguide.info/content/view/957/1/






Rabu, 28 April 2010

Gangguan dan Perbaikan Mesin Jahit

Pas kita lagi asik-asik menjahit tiba-tiba benangnya sering putus, dan jalannya mesin terasa berat serta mengeluarkan suara berisik, padahal bajunya dah mau dipakai ke acara pernikahan teman besok pagi. ”Aduh... bagaimana ini?” gak usah bingung pren, disini aku akan berbagi dengan kalian tentang cara mengatasi gangguan pada mesin jahit kita.
Ada berbagai macam jenis gangguan mesin jahit yang sering kita jumpai pada saat kita menjahit. Pertama-tama harus kita cari dulu apa penyebabnya baru kemudian menentukan tindakan apa yang harus kita ambil untuk mengatasi gangguan pada mesin jahit kita tersebut. Nah, berikut ini beberapa tips untuk mengatasi gangguan mesin jahit.


1. Mesin tidak lancar dan berisik.
Penyebab dari gangguan ini terjadi karena kurang minyak pelumas pada mesin jahit, selain itu pelumas yang digunakan tidak bermutu baik. Adanya benang-benang yang lepas menyangkut pada mesin dan juga penumpukan debu dan sisa serat kain pada gigi mesin.

Perbaikan pada gangguan tersebut di mulai dari membersihkan mesin dari serat-serat kain dan benang yang tertinggal dengan kuas atau sikat. Memberikan minyak pelumas pada throat plate (penutup gigi) dengan pelumas yang berkualitas baik.

2. Benang jahitan atas sering putus.
Penyebab gangguan antara lain benang jahit menyangkut karena menjahit dengan arah yang salah. Memasang jarum tidak tepat pada tempatnya yang menyebabkan jarum cepat tumpul atau bengkok sehingga ketegangan benang menjadi terlalu besar. Benang terlalu kasar atau terlalu halus yang tidak sesuai dengan jenis kain yang digunakan.
Perbaikan pada gangguan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
  1. menganti jarum dengan jenis yang baik,
  2. menyesuaikan nomor benang dengan nomor jarum yang akan digunakan,
  3. setel kembali rumah sekoci dan kendurkan tegangan dengan memperhatikan keseimbangan dengan benang jahit bawah,
  4. tarik kain kearah belakang mesin jahit.

3. Benang jahit bawah sering putus
Penyebab gangguan antara lain: benang jahit tidak rapi digulung pada spul/kumparan, tegangan benang pada sekoci (bob bin case) terlalu besar, benang tidak sempurna lewat rumah sekoci, dan banyak debu terdapat pada mekanisme mesin.
Perbaikan pada gangguan tersebut dapat dilakukan dengan cara: 1) bersihkan bagian mekanisme mesin, 2) garis tengah sekoci harus rata secara keseluruhan sehingga benang lewat pada arah yang seharusnya, 3) kurangi ketegangan dan benang dan sesuaikan dengan tegangan benang atas.

4. Benang sering putus.
Gangguan terjadi karena jarum tidak pada tempatnya sehingga sering mengenai hook dan menyebabkan jarum tumpul. Jenis jarum tidak sesuai dengan kain yang digunakan. Setelah selesai menjahit kain ditarik kearah yang salah.
Perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
1) Ganti jarum, sesuikan antara benang jahit, jarum dan kain,
2) Pasanglah jarum pada tempat yang tepat,
3) kendurkan tegangan dengan memperhatikan keseimbangan antara benang atas dan benang bawah jahitan.

Penyabab gangguan yang lain: jarum tidak tepat pada tempatnya, jarum tumpul, ukuran benang tidak sesuai dengan jarum yang digunakan, benang atas tidak melewati jalan yang benar.

Perbaikan pada gangguan tersebut dilakukan dengan cara:
1)ganti jarum dengan yang tajam dan pasang pada tempat yang tepat,
2) Sesuaikan bengan dengan nomor jarum,
3) Pasang benang melewati jalur yang seharusnya. 

5. Jerat benang mengerut
Penyebab gangguan antara lain: tegangan benang terlalu kuat, benang tidak melewati jalan yang benar, jarum terlalu besar untuk jenis kain yang digunakan, dan benang bagian bawah tidak digulung dengan rapi.
Perbaikan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) kendurkan tegangan dengan memperhatikan keseimbangan dengan benang jahitan bawah,
2) sesuaikan jarum sehingga benang atas melewati jalan yang benar,  
3) sesuaikan nomor jarum dengan bahan yang digunakan.
6. Jerat benang kendur.
Penyebab gangguan antara lain: tegangan benang atas terlalu kendur atau terlalu kencang, pegas pengatur tegangan pada rumah sekoci terlalu besar, dan ukuran jarum tidak sesuai dengan jenis kain.

Perbaikan dapat dilakukan dengan:
1) kendurkan tegangan dengan memperhatikan keseimbangan dengan benang jahitan bawah,
2) sesuaikan tegangan benang atas dengan benang bawah,
3) sesuaikan antara benang jahit, jarum dan kain yang akan digunakan.
7. Jalannya kain tidak lancar.
Penyebab gangguan antara lain: banyaknya serat berkumpul di sekitar gigi penyuap dan tinggi rendahnya gigi penyuap tidak sasuai. Perbaikan dapat dilakukan dengan cara: 1) bersihkan bagian gigi penyuap kemudian beri pelumas kemudian tutup kembali dengan cepat, 2) atur mekanisme dan knop gigi penyuap 

Semoga bermanfaat !!!
Artikel terkait :
Pola dasar pakaian wanita dewasa sistem sederhana
Belajar cara mendesain Busana sendiri (bag 1)
Cara Menjahit Lengan dengan Rapi
Variasi model dasar kebaya modern









Senin, 26 April 2010

Fengsui menurut Islam

Saat browsing mengenai arsitektur rumah, tak sengaja aku masuk ke situs yang membahas tentang fengsui, di situ dijelaskan tentang bagaimana arsitektur rumah yang baik menutut fengsui yang dipercaya akan membawa keberuntungan bagi pemiliknya, bagaimana arah hadap rumah yang cocok untuk orang dengan tahun kelahiran tertentu (shio), dan ada perhitungan angka kua yang cara perhitungannya menggunakan rumus-rumus yang aneh dan menurutku tidak masuk akal.
Aku jadi penasaran, bagaimana pandangan fengsui ini menurut Islam, karena yang aku tahu selama ini  Panduan tata letak bangunan dalam Islam cuma hal-hal berikut :
  1. WC jangan sampai menghadap atau membelakangi arah kiblat.
  2. Pisahkan ruang tidur ortu dengan ruang tidur anak, pisahkan ruang tidur anak laki-laki dengan anak perempuan.
  3. Usahakan supaya ada pembatas/sekat dengan ruang tamu, buat menjaga aurat keluarga biar tidak dilihat oleh orang-orang yang tidak berhak
  4. Serta jangan membuat kuburan di dalam rumah.


Akhirnya kutemukan jawabannya di http://assunnah.or.id/ seperti berikut :
Menurut kacamata Islam, kepercayaan seperti ini lebih dekat kepada at-tathayyur dan juga ramalan

1. At-Tathayyur
At-tathayyurasal katanya dari thair yang artinya burung. Maksudnya orang Arab jahiliyah terbiasa mempercayai pertanda dari burung yang terbang melintas. Misalnya, bila hendak bepergian lalu tiba-tiba ada seekor burung terbang melintas, maka dia menghentikan niatnya karena terbangnya burung tadi pertanda akan adanya nasib naas yang akan menimpanya. Perbuatan seperti ini masuk dalam bab syirik dalam aqidah Islam. Dan harus dihindari sejauh mungkin.
Lain halnya bila memang ada penjelasan ilmiyah atas kejadian itu. Misalnya bila ada fenomena hewan berlarian dengan cepat dan gelisah, lalu dianalisa bahwa perilaku itu menunjukkan ada gejala alam seperti gempa bumi atau gunung meletus, di mana hewan itu mampu merasakan semacam getarannya terlebih dahulu ketimbang indera manusia, baik karena perubahan suhu, tekanan, gelombang elektro magnetik dan sebagainya, maka hal itu jelas dibolehkan. Karena sesuai yang bersifat fenomena ilmiyah.
Sedangkan bila kita percaya bahwa rezeki kita akan macet bila rumah kita menghadap ke utara dan lubang angin menghadap ke timur, tanpa ada penjelasan ilmiyahnya, jelas ini adalah tathayyur. Dan ini adalah kepercayaan yang akan menghantarkan kita kepada syirik itu sendiri.
Sebagai muslim, perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan karena yang mengatur rezeki, nasib, jodoh dan maut adalah Alah SWT. Selama Allah tidak memberi keterangan akan hal itu dan juga tidak ada keterangan ilmiyahnya, maka tidak ada halangan dalam hidup ini.
2. Ramalan
Selain masuk bab tathayyur, feng shui juga bisa masuk ke dalam bab ramalan . Dan ini pun hukumnya haram dilakukan bagi seorang muslim. Sebagaimana dalil hadits nabawi berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.”
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.”
Buat seorang muslim, fengshui itu haram hukumnya untuk dipercayai, bahkan tetap haram walau sekedar bertanya kepada ahli fengshui tanpa mempercayai ramalannya. Fengshui juga bukan untuk dibuat main-main dan tetap diharamkan meski kita bertanya sekedar untuk main-main belaka.

Semoga Allah SWT menghindarkan kita dari tipu daya syetan yang terkutuk. Amien.



Minggu, 25 April 2010

PENANAMAN MODAL ASING DI KABUPATEN JOMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Masalah utama Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang adalah pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup tinggi. Pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi akan menimbulkan masalah dalam penyediaan lapangan kerja bagi penduduk usia produktif. Hal ini juga dialami oleh Kabupaten Jombang. Data BPS Kabupaten jombang menunjukkan adanya pertambahan jumlah penduduk yang cukup besar dari tahun 2007 ke tahun 2008 yaitu dari 1,174,059 di tahun 2007 menjadi 1,340,229 ditahun 2008 ini berarti laju pertumbuhan penduduk mencapai 14 persen. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan jumlah angkatan kerja.
Angkatan kerja yang tumbuh sangat cepat akan membawa masalah tersendiri bagi perekonomian, yakni penciptaan atau perluasan lapangan kerja baru. Jika lapangan kerja baru tidak mampu menampung semua angkatan kerja maka akan menambah jumlah pengangguran.
Kabupaten jombang sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia juga mempunyai masalah yang sama dalam menangani masalah penggangguran. Data penggangguran dan angkatan kerja 3 tahun terakhir (tabel 1) menunjukkan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja dari tahun ke tahun. Meskipun pada tahun 2008 pengangguran menurun namun di tahun 2009 angka pengangguran kembali mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini menunjukkan kebijakan yang diambil untuk mengani pengangguran selama ini tidak berkelanjutan, pertumbuhan lapangan kerja baru tidak sebanding dengan peningkatan jumlah angkatan kerja dan akibatnya akan meningkatkan jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Jombang.
Dan untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang ada di Kabupaten Jombang diperlukan upaya-upaya untuk itu, yang salah satunya adalah dengan menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten jombang.
  
1.2 Rumusan Masalah

Dari Uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Strategi apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang agar bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang sehinngga bisa membantu mengatasi masalah pengguran yang terus meningkat di Kabupaten jombang.


1.3 Batasan Masalah

Pembahasan masalah terbatas dari segi kebijakan pemerintah kabupaten jombang.

  
BAB II
PEMBAHASAN

Era otonomi daerah merupakan peluang yang cukup besar bagi pemerintah kota/kabupaten untuk mengembangkan perekonomian daerahnya sesuai potensi yang dimilikinya. Beberapa daerah telah mempunyai visi atau inovasi yang cukup bagus dalam mendorong berkembangnya perekonomian yang sesuai dengan kapasitas daerah masing-masing. hanya saja, masih saja terdapat pemerintah kota/kabupaten yang belum mampu untuk menentukan arah capaian dan sektor usaha yang akan dikembangkan diwilayahnya.
Peran bupati/walikota sebagai kepala daerah menjadi sangat besar terhadap perkembangan ekonomi daerah. Untuk itu sangatlah penting kiranya jika kita mempunyai dasar yang kuat atas pengembangan perekonomian daerah yang berasal dari masing-masing kepala pemerintahan daerah (bupati/walikota). Salah satu persoalan yang dihadapi adalah apakah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan yang akhirnya memberi peluang pada berkembangnya dunia usaha dan membuka kesempatan berusaha kepada mereka secara luas dan adil.
Dalam beberapa kajian, menyebutkan bahwa iklim usaha yang kondusif akan sangat berpengaruh bagi perkembangan perekonomian suatu daerah, diantaranya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah daerah dimasa mendatang agar mempunyai arah yang jelas dan mempermudah sektor usaha di daerah tersebut untuk berkembang. Karena Iklim usaha yang kondusif ini akan mendorong minat investor asing untuk menanamkan modalnya.
2.1 PROFIL INVESTASI KABUPATEN JOMBANG

Besarnya Investasi di Kabupaten Jombang jika dilihat secara total mengalami pasang surut, pada tahun 2004 total investasi mencapai Rp 849.819.989.600,- dan pada tahun 2005 turun menjadi Rp 96.680.388.758,- dan penurunan ini mencapai puncaknya tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 232.701.441,- dimana hal ini disebabkan karena tidak adanya PMA yang masuk ditahun ini. Pada tahun 2007 investasi mulai mengalami kenaikan lagi, sampai pada tahun 2008 mencapai 1,227,296,925,000. Perlu diketahui bahwa walaupun mengalami kenaikan yang signifikan, tapi angka ini masih dibawah dari angka investasi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur.
2.2 IKLIM USAHA DIKABUPATEN JOMBANG

Iklim usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya potensi ekonomi daerah, infrastruktur dan kelembagaan pemerintah. Faktor yang paling menentukan kondusif/tidaknya iklim usaha adalah kepastian usaha dan biaya, termasuk biaya-biaya adminstrasi dan pungutan lainnya. Tidak semua faktor menjadi wewenang pemerintah daerah. Ada beberapa faktor yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini masalah administratif (kelembagaan pemerintah) tetap menjadi salah satu persoalan yang dominan.

Hal lain yang berpengaruh terhadap kondusifitas usaha adalah biaya yang timbul dari kebijakan Pemerintah Kabupaten yakni berupa retribusi dan pajak, dimana pengusaha mau membayar asalkan jelas mekanismenya. Pengusaha tidak mempermasalahkan biaya yang timbul dari proses mengurus administrasi usaha di pemerintahan jika memang biaya tersebut benar-benar dipergunakan untuk mendapatkan layanan publik yang baik. Meski demikian pungutan di luar administrasi pemerintah daerah secara resmi juga terjadi, misalnya ketika mengurus ijin usaha karena tidak jelasnya prosedur layanan perijinan yang disampaikan. Selain itu, pungutan juga banyak terjadi pada saat pengiriman barang, umumnya jika melintasi antar kota atau kabupaten, yang menurut pengusaha yang bergerak di bidang distribusi barang sangat memberatkan.
Sementara itu pengusaha makanan dan minuman mengeluhkan lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus merk karena kewenangan mengurus merk ada di tingkat pusat. Pengalaman mengurus merk membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Selama waktu tunggu tersebut tidak bisa berproduksi atau mengalami kerugian akibat opportunity cost.
Pengurusan merk memang memakan waktu cukup lama. Untuk desainnya memakan waktu 7-9 bulan dengan masa berlaku 10 tahun. Setelah itu baru mengurus merk yang memakan waktu 18 bulan dengan masa berlaku 20 tahun. Selain itu untuk mengurus merk (HAKI) harus melalui banyak instansi, terutama instansi pemerintah pusat termasuk pengadilan.
Berdasarkan penelitian KPPOD, Jombang berada di peringkat 101 dari 156 kabupaten untuk iklim usaha yang kondusif. Ini sungguh peringkat yang sangat buruk.
Survey yang dilakukan Pusat Studi Asia Pasifik UGM di Batam, Jabotabek, Bandung, Jepara, Surabaya, Bali menunjukkan bahwa pungli, perijinan oleh pemerintah pusat dan daerah, kenaikan tarif (BBM, listrik, dll), dan pajak/retribusi merupakan kendala utama yang dihadapi oleh dunia usaha (lihat Gambar 1). Dan hal ini juga berlaku di Kabupaten Jombang, dibentuknya BPP (Badan Pelayanan Perijinan) terpadu/satu atap juga belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mendasar berkaitan dengan perbaikan iklim investasi di Kabupaten Jombang.
Selain masalah masalah diatas selama ini pemerintah-pemerintah daerah (kabupaten dan kota) bisa dikatakan keliru dalam memaknai desentralisasi fiskal. Tidak efektifnya berbagai perundangan baru yang dikeluarkan menunjukkan tidak sensitifnya pemerintah terhadap berbagai kekuatan lokal yang dimiliki. Seharusnya pemerintah mampu mengimbangi berbagai produk baru tersebut dengan pengembangan potensi ekonomi lokal, misal dengan memberikan peluang yang lebih luas kepada investor. Dibutuhkan kepekaaan yang tinggi terhadap berbagai kebutuhan investor untuk meningkatkan aktivitas investasi ini. Tingginya aktivitas ini akan memberikan tambahan penerimaan daerah setempat

BAB III

PEMBAHASAN
3.1 Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang Untuk Menarik Investor Asing

Dalam rangka usaha untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang ada beberapa strategi yang bisa dsilakukan yaitu antara lain :

1. Reformasi Pelayanan Investasi

Reformasi pelayanan investasi dengan cara penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perijinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya menghambat arus barang dan jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, perlu dieliminasi. Barangkali deregulasi dan koordinasi berbagai peraturan daerah dan pusat yang menghambat dunia bisnis merupakan "starting point" untuk melakukan reformasi.
Tahap perijinan dan implementasi proyek investasi sering tertunda karena untuk mengurus berbagai perijinan di butuh 168 hari dengan biaya yang dapat mencapai rata-rata 14,5% dari rata-rata pendapatan. Untuk pelayanan perijinan ini di Kabupaten Jombang Sudah dibentuk Badan Pelayanan Perijinan satu atap, namun hingga saat ini kinerjanya masih dipertanyakan, karena pada prakteknya banyak ijin-ijin yang akhirnya tidak dapat diputuskan oleh badan ini karena kurangnya staf teknis yang menguasai masing-masing jenis ijin, akhirnya penanganannya diserahkan kembali pada instansi asal, sehingga prosesnya tetap saja memakan waktu lama. Untuk mengatasi hal ini hendaknya setiap SKPD yang menangani perijinan memberikan perwakilannya untuk ditempatkan di Badan Pelayanan Perijinan ini.

2. Penataan hukum investasi

Penataan hukum investasi belumlah selesai hanya dengan lahirnya UUPM (Undang-undang Penanaman Modal) Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.
Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
  2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
  3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
  4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
  5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan

3. Memberikan Insentif Pajak

Seperti uraian sebelumnya, PMA memainkan peranan penting dalam kebijakan pembangunan, dan insentif pajak bisa digunakan untuk menyalurkannya sedemikian rupa sehingga memberi manfaat maksimum bagi daerah. Dalam merancang insentif pajak bagi PMA perlu mengarahkan investasi mereka kepada sektor-sektor yang menguntungkan bagi daerah. Keuntungan tersebut berupa kenaikan penghasilan faktor-faktor produksi domestik akibat adanya PMA.
Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari mendatangkan modal asing lengkap dengan sumberdayanya, jika daerah memperlakukan mereka sebagai peminjam lokasi saja. Dengan demikian, pemberian insentif pajak harus dikaitkan dengan nilai tambah domestik yang dapat diperoleh daerah sebagai akibat adanya PMA tersebut. Lebih jauh lagi insentif pajak tersebut, harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong dilakukannya reinvestasi dan operasi permanen dan menghambat investasi yang hanya ingin mengeruk keuntungan sesaat.
4. Mengembangkan Kawasan-Kawasan Untuk Penanaman Modal Dengan Berbagai Kemudahan Yang Ditawarkan;

Strategi ini antara lain menekankan pentingnya program penyediaan fasilitas kota atau infrastruktur untuk suatu kawasan industri pada lokasi atau tempat strategik (ports, transit site, intersection dekat dengan lokasi growth center).
Strategi growth center telah banyak berhasil di Indonesia antara lain dengan dibangunnya kawasan Pulau Batam (BIDA, 2000) dan kawasan industri di Pulogadung-Jakarta. Keberhasilan pengembangan Pulau Batam adalah karena lokasinya yang strategis dekat dengan tranfer-points perdagangan antar negara di Singapura, dan memanfaatkan pengembangan ancillary industries yang memiliki keterkaitan dengan leading industry elektronika di negara tetangga. Banyaknya obyek wisata baru yang dikembangkan turut pula mendorong keberhasilan tersebut, disamping tentunya hasil kerja keras dari para pimpinan puncak manajemen pengelola kawasan Batam.


BAB IV
KESIMPULAN, SARAN DAN REKOMENDASI

 4.1 Kesimpulan

Besarnya Investasi di Kabupaten Jombang jika dilihat secara total mengalami pasang surut, pada tahun 2004 total investasi mencapai Rp 849.819.989.600,- dan pada tahun 2005 turun menjadi Rp 96.680.388.758,- dan penurunan ini mencapai puncaknya tahun 2006 yang hanya sebesar Rp 232.701.441,- dimana hal ini disebabkan karena tidak adanya PMA yang masuk ditahun ini. Pada tahun 2007 investasi mulai mengalami kenaikan lagi, sampai pada tahun 2008 mencapai 1,227,296,925,000. Perlu diketahui bahwa walaupun mengalami kenaikan yang signifikan, tapi angka ini masih dibawah dari angka investasi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur.
Dalam rangka usaha untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang ada beberapa strategi yang bisa dsilakukan yaitu antara lain : 
  1. Reformasi Pelayanan Investasi , dengan cara penyederhanaan sistem dan perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi biaya perijinan.
  2. Penataan hukum investasi, dengan Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal, memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas, memberikan kemudahan pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah, memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing, serta menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan
  3. Memberikan Insentif Pajak, dengan merancang insentif pajak bagi PMA yang mengarahkan investasi mereka kepada sektor-sektor yang menguntungkan bagi daerah.
  4. Mengembangkan Kawasan-Kawasan Untuk Penanaman Modal Dengan Berbagai Kemudahan Yang Ditawarkan




4.2 Saran dan Rekomendasi 

  1. Dalam rangka usaha menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang, Hendaknya pemerintah Kabupaten Jombang lebih mengoptimalkan lagi fungsi dan kinerja Badan Pelayanan Perijinan yang ada dengan cara lebih menyederhanakan prosedur, memberikan kepastian waktu pengurusan ijin dan kepastian biaya dalam pengurusan ijin khususnya ijin-ijin yang menyangkut penanaman modal asing di wilayah kabupaten jombang.

  2. Mengingat penanaman modal asing mempunyai peran yang besar dalam penyerapan tenaga kerja maka hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang membenahi diri dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga akan bisa menarik minat para investor asing.

  3. Pemerintah perlu melakukan seleksi-seleksi terhadap semua rencana penanaman modal dan lebih merekomendasikan investasi yang padat karya mengingat tingginya angka penganguran di Kabupaten Jombang.

  4. Dalam upaya meningkatkan jumlah investasi asing, tidak ada salahnya pemerintah melakukan usaha jemput bola, jadi tidak hanya menunggu investor datang sendiri ke Jombang.

  

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mudrajad Kuncoro, 2005, Batam dan Reformasi Iklim Investasi, GATRA (2005: 95)

Doni Kandiawan, SH, (2008), Hukum dan Pembangunan Ekonomi : Penataan Hukum Investasi Dalam Upaya Mendorong Investasi Di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pembangunan Kajian Ekonomi Negara Berkembang 2009

Kesit Bambang Prakosa, (2008), Analisis Pengaruh Kebijakan Tax Holiday Terhadap Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Tahun 1970-1999), Jurnal Ekonomi Pembangunan Kajian Ekonomi Negara berkembang Hal: 19 – 37 Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia

Bappeda Kabupaten Jombang, (2008), Jombang Dalam Angka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM

Artikel terkait :

  1. Kebijakan diskriminatif untuk mempercepat pembangunan madura pasca suramadu
  2. Infaq produktif sebagai alternatif pendanaan pembangunan untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia
  3. Pelayanan perizinan di Kabupaten Jombang
  4. Fengsui menurut Islam
  5. Refleksi hari pendidikan nasional, menakar Program SBI dan Bidik Misi
  6. Mengapa kenaikan tax ratio Indonesia begitu lamban? kini terjawab sudah!






 

Kamis, 22 April 2010

Cara membuka facebook yang diblokir

Pas dikantor kebetulan kerjaan lagi sepi, daripada bengong pikiran kosong bikin kesurupan lebih baik kita buka facebook, share apa yang sedang kita pikirkan ama teman-teman, curhat ma teman lewat chatting ato sekedar main mafia war or farmfile. Tapi betapa kecewanya kita saat kita buka http://www.facebook.com/ ternyata yang muncul tulisan besar warna merah "web blocked by server". Jika itu yang terjadi maka dirimu gak perlu gondok sampek selulit diperut pindah kebibir semua, apalagi sampek membanting laptop, gak usah segitunya pren.....!?  kan banyak jalan menuju roma... bisa lewat mojongapit (rumahku, red), atau lewat plandaan, kaliwungu, ploso atau bahkan lewat bareng...(rumahnya bos, red) hehehe **halah malah ngelantur kemana-mana!!!.
 **KEMBALI KE LAPTOP!!!**
Sabar friend... tenangkan hati dan pikiran, tarik nafas panjang dan segera lakukan langkah-langkah berikut :

1. download file dengan klik disini
2. klik 2 kali dan tunggu sampe 100% aktif
3. buka internet exsplorer (ingat harus pake browser internet explorer) atau klik tulisan dynaweb di software
    tersebut dan ketikkan http://www.facebook.com/
4. beres deh, kalian bisa menikmati facebook lagi sepuasnya
5. selamat mencoba!



Cara membuka file Pdf yang terkunci secara online

Saat Browsing tentang materi kuliah, materi penelitian atau tentang data-data lain yang kita butuhkan seringkali kita menemui data-data tersebut dalam bentuk file Pdf yang diproteksi oleh pemiliknya dan tidak mengizinkan kita untuk mengkopi ataupun mencetaknya, padahal data-data tersebut sangat kita butuhkan. Jika anda mengalami hal seperti itu sekarang anda tidak perlu kuatir lagi karena saya akan membantu anda untuk menemukan solusinya.
Sebenarnya ada beberapa cara yang bisa anda lakukan, pertama anda bisa mendownload sofware Pdf Unlocker dari internet, tapi hal ini memakan waktu download yang lama.
Dan jika anda tidak punya banyak waktu untuk mendownload ada cara yang lebih praktis dan lebih cepat yang bisa anda lakukan  yaitu dengan melakukannya secara online langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Simpan file fdf terkunci kedalam komputer anda
  2. buka  http://www.pdfunlock.com/ 
  3. Klik tombol browse, dan cari letak file Pdf yang terkunci tadi
  4. klik tombol unlock
  5. Akan mucul kotak dialog, pilih save, ini untuk menyimpan file pdf yang sudah terbuka proteksinya dan siap anda gunakan
  6. Akan muncul file dengan nama yang sama dengan file anda yang terkunci tadi tapi belakangnya ada tambahan unlocked
  7. file siap diedit dan diprint

  8. Selamat mencoba, semoga ini bisa membantu anda

Artikel terkait :

  1. Cara merubah file PDF ke WORD
  2. Gangguan dan perbaikan pada mesin jahit
  3. Tips Cara Menghindari Penipuan di Internet
  4. Tips cara menghilangkan bau tengik pada stoples
  5. Tips cara menghilangkan bau cat


Selasa, 20 April 2010

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG PALING COCOK UNTUK DITERAPKAN DI INDONESIA DITINJAU DARI BEBERAPA ASPEK

PENDAHULUAN

Pembangunan merupakan suatu usaha sadar yang dilakukan untuk merubah suatu hal yang tidak baik menjadi baik. Tujuan pembangunan ini seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengutamakan hakekat pembangunan itu sendiri yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya diatas azas adil dan merata.

Pembangunan yang dilakukan seutuhnya artinya membangun pribadi manusia. Sedangkan seluruhnya adalah membangun secara merata. Sentuhnya pembangunan tidak memandang batas, ruang, waktu, keterbelakangan kebudayaan dan SARA. Prinsip adil dan merata merupakan dasar dari pembangunan masyarkat seluruhnya. Usaha untuk meujudkan tujuan pembangunan ini harus dilakukan dalam tahap-tahap yang terencana dan sistematis dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem perencanaan nasional yang sesuai dengan latar belakang masyarakat dalam hal ini kualitas SDM nya, sistem politik, sistem hukum serta besarnya anggaran yang dimiliki negara kita.



1. DITINJAU DARI SEGI KUALITAS SDM

Rakyat diharapkan bisa menjadi motor penggerak pembangunan, untuk itu rakyat seharusnya bisa menjadi subjek dan objek pembangunan. Rakyat menjadi subjek pembangunan dituntut agar melakukan pembangunan sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Sedangkan objek pembangunan, rakyat menjadi pelaksana pembangunan sebagai pemberian upah dari tanggung jawabnya kemudian harus mengikuti ketentuan yang diberikan. Rakyat sebagai pelaksana pembangunan artinya rakyatlah yang menentukan arah kebijakan pembangunan sedangkan objek pembangunan tersebut ditujukan untuk rakyat yang melakukan proses pembangunan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, memonitor dan evaluasi.

BAGAIMANA CARA MENCARI KAWAN DAN MEMBUAT ORANG MENYUKAI ANDA

1. Jangan mengkritik, mencerca atau mengeluh

Kritik adalah hal yang sia-sia karena menempatkan seseorang dalam posisi defensif dan biasanya membuat orang itu berusaha untuk mempertahankan dirinya. Kritik itu berbahaya karena melukai rasa kebanggan seseorang, melukai perasaan pentingnya dan membangkitkan rasa benci.

2. Berikan penghargaan yang jujur dan tulus

Prinsip paling dalam pada sifat manusia adalah kebutuhan untuk dihargai. Anggaplah setiap orang yang anda jumpai adalah lebih baik dari anda dalam hal tertentu dan dengan cara itu kamu dapat belajar tentang dirinya.

3. Bangkitkan minat pada diri orang lain

Satu-satunya cara untuk mempengaruhi orang lain adalah berbicara tentang apa yang mereka inginkan dan menunjukkan kepada mereka cara untuk memperolehnya.

4. Jadilah sungguh-sungguh berminat terhadap orang lain

Anda bisa mendapatkan kawan lebih banyak dalam waktu dua bulan dengan tertarik pada orang lain dari pada yang bisa anda peroleh dalam waktu dua tahun dengan cara mengusahakan orang lain untuk tertarik pada anda.

“ Individu yang tidak tertarik dengan kawan-kawannyalah yang mempunyai kesulitan terbesar dalam hidup dan memberikan luka terbesar bagi orang lain. Dan dari individu semacam itulah semua kegagalan manusia timbul”

Beri perhatian pada orang lain termasuk hal-hal yang kecil seperti mengingat nama, ucapan selamat pada hari ulang tahun dsb.

5. Tersenyumlah

Tersenyum adalah cara sederhana untuk membuat kesan pertama yang baik. Ekspresi yang terpantul dari wajah seseorang adalh jauh lebih penting daripada pakian yang dikenakannya. Seulas senyuman mempunyai makna “saya suka anda, anda membuat saya bahagia dan saya senang bertemu anda. Jadi sapalah kawan-kawan anda dengan senyuman, masukkan semangat dalam setiap jabat tangan.

6. Nama seseorang bagi orang yang bersangkutan merupakan suara yang paling manis dan terpenting dalam bahasa apapun

Rata-rata orang menaruh minat kepada namanya sendiri dari pada nama orang lain di bumi ini digabung menjadi satu. Ingatlah nama itu dan panggillah dengan bersahabat dan anda sudah memberikan pujian dengan sangat efektif.

7. Jadilah pendengar yang baik, dorong orang lain untuk berbicara tentang diri mereka

Perhatian penuh terhadap orang yang sedang berbicara kepada anda itu sangat penting. Tidak ada hal lain yang sangat menyanjung karena yang diinginkan seseorang adalh pendengar yang berminat pada kisahnya sehingga dia bisa memperluas keakuannya. Ingat bahwa orang dengan siapa anda berbicara adalh seratus kali lebih tertarik pada diri mereka sendiri, keinginan-keinginan mereka dan masalah-masalah mereka dibandingkan dengan minat mereka pada anda dan masalah anda.

8. Bicaralah mengenai minat orang lain

Jalan penting menuju hati seseorang adalah berbicara mengenai hal-hal yang paling mereka hargai

9. Buat orang lain merasa penting dan lakukan itu dengan tulus

Bicaralah pada orang lain tentang diri mereka dan mereka akan mampu mendengarkan selama berjam-jam

KEBIJAKAN DISKRIMINATIF UNTUK MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN MADURA PASCA SURAMADU

Dengan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Pulau Madura melalui jalan darat, diharapkan ketimpangan sosial dapat segera direduksi. Arus transportasi yang cepat dan efektif akan membuat perkembangan Madura segera melejit, bersaing dengan daerah-daerah lain. Tata wilayah dan tata guna lahan juga akan terbentuk secara proporsional.

Dengan selesainya proyek tersebut, maka tidak bisa dielakkan bahwa terbangunnya jembatan tersebut akan berdampak terhadap peradaban di Madura. Maka dari itu, setidaknya dampak yang akan timbul tidak berarti dampak negatif, melainkan dampak positip yang ada.

Madura selama ini dikenal sebagai daerah yang ketinggalan diantara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pertumbuhan ekonomi di Pulau Garam selalu dibawah rata-rata (Irawulan, 2009). Keberadaan Jembatan Suramadu diharapkan mengubah kondisi perekonomian Madura menjadi meningkat begitupula dengan pendidikan masyarakat di kawasan tersebut.

Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Pulau Madura melalui jalan darat, diharapkan ketimpangan sosial dapat segera direduksi. Arus transportasi yang cepat dan efektif akan membuat perkembangan Madura segera melejit, dan bisa bersaing dengan daerah-daerah lain. Tapi apakah memang benar demikian adanya?

Pembangunan ekonomi tidak terlepas dari campur tangan Investor Global (pihak yang bermodal besar) yang nantinya akan mengarah pada kapitalisme global. Tentu tidak asing lagi bagi kita tentang eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam yang ada di daerah yang menjadi objek pembangunan ekonomi, dan wacana ini hanya untuk pemikiran dangkal saja tanpa memperhatikan waktu jangka panjang dan dampak yang akan dialami oleh daerah yang bersangkutan. Contoh : ketika pembangunan Pulau Batam yang dimana para Investor asing masuk, tenaga dari luar daerah masuk pula sehingga masyrakat asli Batam terpinggirkan karena SDMnya masih rendah, begitu juga tentang Eksploitasi Minyak di Cepu oleh Ecson Mobile, dan juga Investor Lokal di Porong Sidoarjo yang tidak bertanggung jawab. Belum lagi Eksploitasi Tambang Emas di Papua.

Dan agar peristiwa ini tidak terulang lagi di Madura, maka dibutuhkan suatu kebijakan yang memihak pada masyarakat madura yang nota bene kemampuan SDM nya masih rendah, sehingga mereka nantinya tidak terpinggirkan dan hanya menjadi penonton ditengah industrialisasi di daerahnya.

Tidak bisa dipungkiri sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Madura saat ini masih belum siap melakukan dan menghadapi industrialisasi Madura pasca - Suramadu. Berdasar demografi pendidikan di Bangkalan dalam Angka 2009, masih 50 persen sumber daya manusia (SDM) - nya adalah lulusan sekolah dasar (SD). Madura hanya memiliki sedikit SDM berketerampilan sarjana.

Pembangunan tidak akan berjalan baik jika dibiarkan berjalan secara alamiah. Pembangunan Madura harus berjalan dengan rencana. Maka, harus dibangun sistem yang kondusif secara sosial. Mengingat Madura belum memiliki SDM yang belum mampu dan siap, maka diperlukan discriminative action (menurut mahfud MD dalam diskusi tentang pembangunan madura pasca suramadu). Discriminative action adalah merupakan salah satu jalan keluar. Paling tidak, kebijakan itu bisa menjadi obat sementara untuk mengejar ketertinggalan masyarakat Madura. "Madura ini perlu kebijakan afirmatif. Kebijakan ini bersifat diskriminasi sementara, tapi dibenarkan sampai keadaan menjadi setara

Kebijakan diskriminatif pernah dilakukan di Amerika Serikat. Yaitu, saat pemerintah Amerika hendak menyetarakan hak penduduknya yang berkulit hitam. "Jadi, di Amerika waktu itu ada keistimewan pada warga kulit hitam untuk disediakan bangku di sekolah - sekolah. Sebab, kalau tidak begitu mereka tidak bisa sekolah. Hal yang sama juga dilakukan konstitusi Indonesia terhadap hak politik perempuan. "Kita tahu perempuan diberi jatah 30 persen di parlemen. Perempuan itu tidak perlu bertarung. Kalau tidak begitu, perempuan tidak akan dipilih”.

Nah, di Madura, perlakuan khusus tersebut bisa dipakai dalam hal SDM. Misalnya, ada posisi pekerjaan yang membutuhkan S1 (sarjana strata 1), untuk sementara posisi itu ditempati oleh SDM Madura lulusan diploma atau lainnya. "Kebijakan seperti bisa dipertahankan terus sampai kondisinya setara. Artinya, kalau sudah banyak lulusan S1 di Madura, maka kebijakan itu berangsur bisa ditiadakan.

Bukan hanya dalam hal SDM. Discriminative action juga diperlukan untuk mendukung pembangunan Madura. Sudah sepatutnya masyarakat Madura bersama dengan pemerintah daerahnya mendesak dengan negosiasi yang berani agar Madura segera bisa dibangun.

Implikasi keberadaan Suramadu diakui atau tidak harus memaksa semua pihak di Madura berbuat. Sebab, Suramadu akan memancing selera investasi. Kalau tidak terpancing, maka masyarakat madura yang harus memancing mereka supaya datang ke Madura.

Mainstream pembangunan Madura harus lebih luas. Pembangunan Madura harus diartikan juga pembangunan Indonesia. Karena itu, kita semua harus menegaskan komitmen bagaimana membangun Madura sebagai bagian dari membangun Indonesia. Maka, pemerintah provinsi dan pusat harus ikut bertanggung jawab membangun Madura. Untuk merealisasikannya, semua pihak harus ikut bertanggung jawab dengan melakukan sinkronisasi. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. Apalagi BPWS sudah siap membangun dengan anggarannya.

Hingga saat ini Suramadu masih berfungsi sebatas jembatan penyeberangan. Harapannya Pemprov Jawa Timur mulai memperlihatkan fakta dukungannya di APBD 2010 untuk pembangunan Madura. Karena itu, para bupati Madura harus merapatkan barisan. Sebab, Madura tidak bisa dibangun secara parsial (terpisah).

Terakhir, Madura memang seringkali menjadi bahan pembicaraan dan menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini belum ada pembicaraan final terkait Madura. Maka semua pembicaraan ini harus segera diselesaikan dan segera membuat kesepakatan final mengenai kebijakan pembangunan Madura secara terpadu dan khusus agar masyarakat lokal yang SDM nya masih rendah tidak terpinggirkan ditengah industrialisasi Madura.

Sumber : Jawa Pos